Mafia Bintang / Blokir Anggaran Kementerian Keuangan

SBY minta pejabat yang punya otoritas, memperlancar aliran APBN, seperti di kutip melalui halaman http://life.viva.co.id/news/read/363297-sby-minta-dpr—kemenkeu-tak-mudah-bintangi-anggaran ataupun http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/10/30/mcoo69-sby-jangan-lagi-ada-anggaran-tanda-bintang.

Setiap tahun pemerintah mengeluhkan lambatnya daya serap penggunaan APBN. Daya serap yang baik dianggap dapat menjadi situmulus untuk berputarnya ekonomi. Pemerintah berharap penyerapan APBN dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan stimulus lainnya.

Banyak pihak menuding bahwa lambatnya penyerapan anggaran oleh Kementerian / Lembaga adalah dikarenakan Kementerian / Lembaga tidak siap baik secara teknis dan sumber daya manusia yang ada. Bahkan, diberlakukan adanya reward and punishment, dimana Kementerian / Lembaga yang tidak dapat menyerap semua anggaran yang menjadi kewenangannya akan dikurangi alokasi anggarannya untuk tahun mendatang.

Kenyataan dilapangan, lambatnya daya serap tidak selalu dikarenakan Kementerian / Lembaga yang tidak siap. Banyak kasus di lapangan membuktikan bahwa peran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pemicu utama lamatnya penyerapan anggaran.

Direktorat Jenderal Anggaran memiliki kewenangan untuk memblokir atau istilah kerennya memberikan tanda bintang terhadap pencairan anggaran Kementerian / Lembaga. Padahal, anggaran tersebut sudah disetujui oleh DPR RI dan Menteri Keuangan, bahkan sudah disahkan menjadi Undang – undang APBN. Kegiatn blokir ini bisa disebabkan karena beberapa alasan seperti:

1. Penambahan atau pengurangan anggaran untuk kegiatan tersebut.

2. Penambahan atau penguran volume pekerjaan

3. Perpindahan jenis pekerjaan menjadi pekerjaan baru

4. Dan lain-lain

Jenis-jenis perubahan yang membutuhkan persetujuan dari Dirjen Anggaran dapat dilihat di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2012. PMK menyebutkan bahwa proses revisi anggaran memakan waktu lima (5) hari kerja.Padahal dalam kenyataannya bisa jadi lebih dari satu bulan.

Biasanya dari sini, permainan dimulai. Ketika Kementerian / Lembaga mengajukan revisi anggaran, maka revisi tesebut menjadi “bulan-bulanan” oknum di DJA. Tujuannya agar Kementerian atau Lembaga menyetorkan sejumlah dana agar tanda bintang di lepas. Uang disetor tidak hanya diperuntukkan oknum pegawai, tetapi juga disetorkan secara berjenjang sampai pada level pimpinan.

Permainan blokir anggaran ini tidak hanya pada revisi anggaran, tetapi sering kali dilaklukan pada Anggaran Perubahan atau APBNP. Modusnya dapat dilihat ketika bagian keuangan Kementerian / Lembaga mulai bolak balik datang ke kantor DJA hanya untuk mempertanyakan status blokir anggaran. Pihak oknum di DJA mulai memasang taringnya dengan menakut nakuti, dengan mengatakan kemungkinan anggarannya tidak akan disetujui, data administrasi pendukung tidak lengkap, data administrasi telat dan atau masih di telaah lebih lanjut.

Modus ini sudah menggurita melibatkan banyak pihak, sehingga dikalangan kontraktor sendiri juga dikenal adanya broker untuk melepas bintang atau blokir anggaran. Broker ini meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk melepas tanda blokir anggaran. Dan anehnya, blokir tersebut dapat dibuka…

Hello world!

Mari kita lawan dan runtuhkan mafia blokir anggaran di kementerian keuangan. Jadikan negara ini sehat melalui transparasi proses Anggaran Belanja Negara dengan memiliki tata kelola yang baik.

Selamat Berjuang

Mari Bung Rebut Kembali